Selasa 10 Oct 2023 13:52 WIB

Polisi: Kurir Paket Setubuhi Anak Hingga 15 Kali di Beberapa Tempat Berbeda

Polisi sebut kurir M menyetubuhi anak hingga 15 kali di beberapa tempat yang berbeda.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi sebut kurir M menyetubuhi anak hingga 15 kali di beberapa tempat yang berbeda.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi sebut kurir M menyetubuhi anak hingga 15 kali di beberapa tempat yang berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- M (32 tahun) yang merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap seusai menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Pelaku yang bekerja sebagai seorang kurir paket itu telah menyetubuhi korbannya sebanyak belasan kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. Korbannya adalah anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Arief menjelaskan kronologi kejadian yaitu berawal dari saat pelaku mengantar paket yang kemudian mulai berkomunikasi dan semakin dekat. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu.

"Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujarnya.

Namun, Arief menambahkan, perilaku korban yang mulai berubah di antaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, lanjutnya, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Kemudian, ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023). 

"Dan kita langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7 Oktober 2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, dia melanjutkan, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. Lebih lanjut, Arief menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement