REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap pria berinisial HS (32 tahun), yang diduga membunuh kekasihnya dan meninggalkan jasadnya di semak-semak bukit kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya yang berinisial AYK (47) itu.
Jasad korban dilaporkan ditemukan warga pada 5 Oktober 2023. Korban disebut diajak oleh tersangka ke sekitar lokasi pada 21 September 2023.
Tersangka HS mengaku sudah merencanakan tindakannya dengan mengajak korban ke kawasan hutan. Hal itu agar tindakannya tidak diketahui. “Dicekik, sama pukulan dua kali di wajah, rahang,” kata tersangka, saat dihadirkan di Markas Polresta Bandung, Selasa (10/10/2023).
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban selama sekitar empat bulan. Menurut dia, tersangka merasa kesal karena korban menolak ajakannya untuk menikah.
“Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dikarenakan alasan anak korban masih belum bisa menerima ayah baru,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, tersangka HS diduga sudah memiliki niat untuk membunuh kekasihnya itu dua hari sebelum mengajak korban ke kawasan hutan. Diduga tersangka memilih kawasan tersebut agar mudah menyembunyikan jasad korban.
“Setelah dilakukan persetubuhan, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga dicekik hingga meninggal dunia,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, setelah melakukan tindakannya itu, tersangka mengambil ponsel korban dan uang sekitar Rp 150 ribu. Tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2023, tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
“Tersangka ditangkap di seputaran rumahnya di Cicalengka. Karena melakukan perlawan, kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Ia mengatakan, tersangka juga akan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.