Selasa 10 Oct 2023 18:46 WIB

27 Vonis Hukuman Mati Diketok di Indonesia Sepanjang Tahun Ini

Sebanyak 27 vonis hukuman mati diketok di Indonesia dalam sepanjang tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman Mati/ilustrasi. Sebanyak 27 vonis hukuman mati diketok di Indonesia dalam sepanjang tahun.
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi. Sebanyak 27 vonis hukuman mati diketok di Indonesia dalam sepanjang tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendata 27 hukuman mati yang diketok sepanjang Oktober 2022-September 2023. KontraS menyinggung upaya penghapusan hukuman mati masih menghadapi jalan terjal.

KontraS kembali mengeluarkan laporan tahunan terkait kondisi penghukuman mati yang masih dijalankan di Indonesia bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati yang diperingati tiap 10 Oktober. 

Baca Juga

"Setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan yang mana terdiri dari 18 vonis yang dijatuhkan merupakan tindak pidana narkotika, 7 vonis merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dan 2 vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam paparannya pada Selasa (10/10/2023).

KontraS menemukan Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang paling sering menjatuhkan vonis mati yakni dengan 20 vonis.

"Ini diikuti 3 vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi, dan 4 vonis dijatuhkan di Mahkamah Agung," ujar Dimas.

Atas kondisi ini, KontraS menilai pemerintah Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.

Dari catatan KontraS, sebanyak 112 negara telah menghapus pidana mati dari hukum pidananya, dan ada 23 negara yang masih mengatur pidana mati dalam hukum pidananya namun sama sekali tidak pernah menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa tindak pidana.

Adapun Indonesia merupakan salah satu dari 55 negara yang masih mempertahankan pidana mati dan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa. 

"Fenomena di belahan dunia sejatinya menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia untuk juga melakukan moratorium hukuman mati secara nasional dan mempersiapkan langkah yang tepat terkait dengan pidana mati," ucap Dimas. 

KontraS juga meyakini pemerintah Indonesia gagal melihat permasalahan hukuman mati secara struktural. KontraS menyayangkan pemerintah Indonesia tetap memilih penghukuman mati sebagai jalan pintas dalam penanganan kasus kejahatan.

"Perlu adanya upaya evaluasi secara menyeluruh terkait dengan efektifitas dan tepat sasarannya penjatuhan vonis hukuman mati yang saat ini masih kerap dijalankan," ujar Dimas.

Di sisi lain, tren vonis hukuman mati yang diketok pemerintah Indonesia tahun ini sebenarnya turun dibanding tahun lalu. Hal ini berdasarkan data pemantauan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021-September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement