JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tak bisa memberi sanksi kepada partai politik terkait kuota caleg perempuan minimal 30 persen menuai kritik dari publik. Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menilai, sikap KPU yang terkesan lepas tangan tersebut bisa berakibat fatal. Sebagai catatan, putusan Mahkamah Agung...
Berita Lainnya