Rabu 11 Oct 2023 00:59 WIB

HMI Jabodetabeka-Banten Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kementan

Keterlibatan pejabat lain disinyalir punya peran mengkoordinasi gratifikasi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten M Adhiya Muzakki mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adhiya mensinyalir jajaran pejabat di Kementan terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. "Kami melihat tak hanya SYL yang terlibat, beberapa jajaran di Kementan juga terlibat. Harus diusut hingga akar," ujar Adhiya dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, pada Selasa (10/10).

Adhiya menambahkan, keterlibatan pejabat lain di Kementan disinyalir punya peran mengkoordinasi gratifikasi atau suap di lingkungan Kementerian Pertanian. Sementara yang lain berperan sebagai pemungut gratifikasi itu. Sebelum pada akhirnya diberikan ke SYL.

"Harus segera didalami dan segera tetapkan sebagai tersangka jika bukti sudah cukup kuat," katanya.

Adhiya beserta pihaknya akan mengawal KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan negara ini. Dirinya menuturkan akan memastikan bahwa kasus korupsi ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan kawal penuh kasus ini hingga semua pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud, karena proses penyidkan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement