Selasa 10 Oct 2023 21:58 WIB

Menkominfo Tegur Keras Meta Segera Bersihkan Konten Judi Online

Pihak Meta hingga kini belum memberikan tanggapan terkait teguran Menkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie.
Foto: Dokumen
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh layanan dan platform Meta miliki. "Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam," tegas Budi dalam pernyataan di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

Hal itu disampaikannya mengingat Kementerian Kominfo secara resmi telah berkirim surat. Namun, rupanya hal tersebut nampak belum ditindaklanjuti, bahkan masih ditemukan konten-konten judi online berseliweran di platform milik Meta.

Baca Juga

"Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," ujarnya.

Berkaca dari hal itu, Budi menegaskan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika Meta tidak menindaklanjuti hal itu dengan optimal. Ia berpendapat, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Peringatan keras itu juga telah disampaikan dalam bentuk surat teguran bernomor. Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement