REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Selain mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik juga berencana memasukkan pasal terkait korporasi.
"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (11/10/2023).
Hengki mengungkapkan, tersangka ASD dalam kasus itu berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. Tersangka ASD juga membentak-bentat dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut.
Menurut dia, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu, penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.