Rabu 11 Oct 2023 07:32 WIB

Polisi Jerat Pasal Korporasi dalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Tersangka ASD berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaiannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 didampingi kuasa hukumnya berjalan keluar saat jeda pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 didampingi kuasa hukumnya berjalan keluar saat jeda pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Selain mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik juga berencana memasukkan pasal terkait korporasi.

"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (11/10/2023).

Hengki mengungkapkan, tersangka ASD dalam kasus itu berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. Tersangka ASD juga membentak-bentat dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut.

Menurut dia, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu, penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.