Rabu 11 Oct 2023 08:29 WIB

Kalah di PTUN Bandung, Warga Tuding Water Tank di Depok Gagal Struktur

Lemtek UI merekomendasikan perlu adanya perbaikan pelat beton dudukan water tank.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki bemuatan 10 juta liter itu akan membahayakan keselamatan mereka, Rabu (12/4/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki bemuatan 10 juta liter itu akan membahayakan keselamatan mereka, Rabu (12/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terus menggugat keberadaan proyek water tank di tengah permukiman penduduk di wilayahnya. Mereka masih menuding ada potensi gagal struktur dalam proyek itu karena kejanggalan dari segi teknis pembangunannya.

 

Perwakilan warga RT 03, RW 26, Pesona Depok II, Kelurahan Mekarjaya, Yani Suratman, menyebut kejanggalan dalam proyek itu terungkap dari hasil kajian Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (Lemtek UI) saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Hasil kajian menjelaskan ada penurunan spesifikasi kualitas bangunan. Menurut Yani, hal itu terjadi akibat perencanaan yang tidak tepat hingga pelaksanaan proyek yang tanpa pengawasan.

"Dalam kajian ini, Lemtek UI merekomendasikan perlu adanya perbaikan pelat beton dudukan water tank dan harus menambah pondasi borpile tanah untuk bagian dalam pelat beton sedalam 20 meter agar mencapai tanah keras," kata Yani di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).

"Dari hasil evaluasi teknis Lemtek UI akhirnya Dadang Fudali sebagai pelaku praktisi selama 25 tahun menyampaikan bahwa proyek yang dilakukan oleh PT Tirta Asasta Depok (TAD) potensi gagal struktur," jelas Yani menambahkan.

Dia menuding, potensi gagal struktur terjadi karena berbagai kejanggalan yang diungkap Lemtek UI. "Hal ini dapat disebabkan karena adanya penurunan spesifikasi kualitas bangunan, perencanaan yang tidak tepat, pelaksanaan tanpa supervisi dan tidak adanya  pengawasan dari pihak TAD yang merupakan Perseroda atau BUMD," kata Yani.

Dia pun memerinci beberapa hal, yang menjadi hasil kajian dari Lemtek UI yang diungkap di persidangan. Seperti adanya retakan pelat beton di tiga lokasi utama hingga pelat beton juga ditemukan mengalami kemiringan sebanyak 25 sentimeter.

Yani juga menyebut, kajian Lemtek UI menunjukkan, mutu beton yang digunakan dalam proyek itu rendah. Dia menilai, beton ada di bawah standar dan dinilai tidak layak untuk dudukan water tank 10 juta liter karena mutu beton di-downgrade dua level di bawah standar.

"Kita dari awal menggugat bahwa ini ada cacat administrasi, meskipun ternyata ada cacat secara teknikal juga. Jadi walaupun nantinya PDAM mau membetulkan itu, kita akan tetap gugat sampai ke level paling tinggi karena secara administrasi proyek ini seharusnya tidak bisa dibangun di sini (permukiman)," ujar Yani.

Proyek tangki air bermuatan 10 juta liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki itu akan membahayakan keselamatan mereka.

Tidak terima karena tak pernah dilibatkan, warga sekitar menggugat PDAM Tirta Asita dan Pemkot Depok masalah itu ke PTUN Bandung. Sayangnya, hakim PTUN Bandung menolak gugatan warga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement