Rabu 11 Oct 2023 10:40 WIB

Jelang Putusan MK, Partai Garuda Singgung Kandidat Cawapres Prabowo

Wasekjen PKS mengingatkan, ketentuan batas usia capres-cawapres bukan kewenangan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas berjaga di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas berjaga di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya agar syarat batas usia capres-cawapres diganti menjadi minimum 40 tahun atau berpengalaman di bidang pemerintahan. MK diketahui akan membacakan putusan atas permohonan uji materi tersebut pada Senin (16/10/2023).

"Kami Partai Garuda yang mayoritasnya diisi oleh anak-anak muda berharap gugatan kami dapat dikabulkan," kata Yohana ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Yohana menuturkan, apabila gugatannya dikabulkan, artinya Partai Garuda telah berhasil mengakomodasi kepentingan kalangan muda, yaitu mendapatkan kesempatan untuk menduduki posisi strategis presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, anak muda tak lagi hanya sekadar menjadi objek dalam politik.

"Dengan adanya putusan tersebut, Partai Garuda berharap anak-anak muda tidak lagi apatis dalam berpolitik, karena tidak ada lagi pembatasan bagi mereka yang tua maupun muda. Semua mempunyai hak yang sama untuk berbuat apa pun dan menjadi siapapun di negeri ini demi kemajuan bangsa dan negara," ujar Yohana.