REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG --Ahli waris nasabah BPR DP Taspen Karawang menetima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta-Pulo Gebang, Rabu (11/10/2023). Ahli waris mengaku sangat terharu dan berterima kasih terkait santunan tersebut.
Ahli waris mengaku kaget karena dirinya mendapatkan uang santunan jaminan kecelakaan kerja (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Ini setelah ibunda Haliwi meninggal dunia. Almarhum Haliwi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta–Pulo Gebang melalui BPR DP Taspen KC Karawang.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada ahli waris di Kantor BPR DP Taspen KC Karawang. enyerahan ini disaksikan oleh Direktur Operasional dan Kepatuhan BPR DP Taspen, Ibu Indri Mukti Mulyani dan Kepala Cabang BPR DP Taspen Karawang, Sabar.
Dewi mengungkapkan belasungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Diharapkan hal ini menjadi pemantik untuk pekerja informal lain agar menjadi peserta dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang telah bekerjasama dengan BPR DP Taspen dengan melakukan penandatanganan PKS pada Januari 2023 sebagai bentuk sinergi dalam melindungi nasabah yang mengajukan peminjaman kredit usaha ke BPR DP Taspen. BPR DP Taspen dapat membantu peserta dan atau ahli waris yang merupakan nasabah BPR dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan dalam melakukan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Dewi.
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah, yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko–risiko di atas.
"Kami selaku badan yang diamanahkan undang-undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi.