Rabu 11 Oct 2023 12:46 WIB

Pembongkaran Ratusan Lapak Pedagang di Jalur Puncak Ditunda, Ini Alasannya

Satpol PP akan membongkar 509 lapak pedagang di sepanjang Jalur Puncak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Pedagang menunggu pembeli di pusat oleh-oleh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pedagang menunggu pembeli di pusat oleh-oleh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor menunda pembongkaran ratusan lapak pedagang di sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Pembongkaran itu mulanya diagendakan pada Senin (9/10/2023), tapi ditunda hingga saat ini.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan, penertiban atau pembongkaran itu harus dilakukan secara terencana, terukur, dan atas instruksi pimpinan. Setelah dilakukan evaluasi, ternyata dari perencanaan tersebut perlu ada penyempurnaan.

Baca Juga

“Setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan, bahwa untuk penyempurnaan penataan atau penertiban di kawasan Puncak, agar dilakukan evaluasi dan diadakan rapat. Kalau perencanaan penertiban sudah lama,” kata Cecep kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, Cecep mengatakan, bentuk penyempurnaan itu akan dirapatkan oleh pihaknya. Serta menambahkan evaluasi dari hasil pengamatan pimpinan, terkait rencana penertiban itu.

Di samping itu, Cecep tak memungkiri bahwa penertiban ratusan lapak pedagang ini ada kaitannya dengan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun politik. Dikhawatirkan, lapak-lapak pedagang itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Sangat (ada kaitannya), jadi kita melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan keamanan dan ketertiban umum (tamtibum) menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kita khawatirkan,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan Satpol PP Kabupaten Bogor akan membongkar 509 lapak pedagang di sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Ratusan pedagang tak berizin itu akan dipindah ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksie Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara, mengatakan dari 509 lapak pedagang itu, 402 di antaranya merupakan bangunan liar. Dari ratusan pedagang itu, di antaranya juga termasuk kedai Warung Patra (Warpat), yang menjadi ikon Jalur Puncak di perbatasan Bogor-Cianjur.

“Jelas (402 lapak pedagang) nggak punya izin. Udah gitu surat-surat pun nggak ada, itu mah kan bangunan liar termasuknya,” kata Rhama melalui telepon selulernya, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement