Rabu 11 Oct 2023 13:42 WIB

Bank Indonesia Tertibkan Dua Money Changer Ilegal di Labuan Bajo

BI akan melanjutkan ke proses hukum bila ada money changer melakukan kejahatan.

Warga menukarkan mata uang dolar AS di sebuah gerai money changer (ilustrasi).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga menukarkan mata uang dolar AS di sebuah gerai money changer (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan dua pelaku usaha money changer atau tempat penukaran valuta asing ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dua pelaku usaha didapati melakukan kegiatan money changer ilegal dan menerima transaksi valas," kata Kepala BI NTT Donny Heatubun dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan penertiban dua pelaku usaha money changer ilegal di Labuan Bajo itu dilakukan pada 27 September 2023. Semua pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ke Bank Indonesia. Bank Indonesia juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Januari hingga September 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah menertibkan lima pelaku usaha yang menyelenggarakan KUPVA BB ilegal, yakni dua pelaku usaha di Labuan Bajo, dua pelaku usaha di Kota Kupang, dan satu pelaku usaha di Kota Kupang yang melakukan kegiatan transfer valas ilegal. Dari jumlah yang ditertibkan itu, pihak-pihak tersebut memiliki kegiatan usaha di antaranya yaitu toko suvenir, toko emas, travel agent, dan toko kelontong.

Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, Donny melarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud atau akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Bank Indonesia juga mengimbau pelaku usaha KUPVA BB atau money changer tidak berizin lainnya untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan atau mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. "Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apa pun dan dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia," kata Donny.

Ia menjelaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk NTT. Bank Indonesia bersama pihak kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif. Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA BB atau money changer yang melakukan tindak kejahatan.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement