REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berbagai masakan khas Korea semakin mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Salah satunya odeng, yang merupakan jajanan ala negeri ginseng dan mudah ditemukan, baik di mini market ataupun pada pedagang pinggir jalan.
Pada masakan aslinya, odeng diketahui berbahan dasar ikan giling, dicampur bersama tepung terigu, kentang dan sayuran. Dilihat dari bahan pembuatannya, sekilas tidak ada yang haram bagi Muslim.
Sebab, karena dianggap tidak ada unsur babi, alkohol atau yang lain. Namun yang perlu diingat dalam setiap masakan Korea, sering kali ditambahkan aneka bumbu untuk membuat makanan terasa lebih sedap.
Untuk odeng biasanya kerap ditambahkan arak beras atau ang ciu. Di situlah, seorang Muslim perlu waspada. Dikutip dari laman Halal MUI, Rabu (11/10/2023), angciu sendiri termasuk dalam golongan khamr. Angciu juga diketahui kerap digunakan pada masakan Cina.
Angciu biasa digunakan sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging. Bahkan, masakan yang ditumis seperti cah kangkung, capcay, dan lainnya juga sering kali dicampurkan angciu.
Angciu umumnya terbuat dari bahan dasar beras yang difermentasi dengan ragi. Hasil fermentasi ini mirip dengan proses pembuatan minuman beralkohol atau khamar. Sehingga hal itu membuat angciu tidak halal. Biasanya, orang yang ingin mendapat rasa serupa, tetapi halal sebagai pengganti angciu, emmakai campuran kecap asin, lemon dan jahe.
Meski di Indonesia sudah lebih mudah ditemukan jajanan Korea yang halal, namun belum tentu di negara asalnya. Jadi, penting tetap waspada, jangan hanya karena sebuah masakan tidakmengandung unsur babi, lalu menganggapnya sudah pasti halal.