REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp 180 triliun per tahun. Pemerintah pun mengajak masyarakat, khususnya milenial, untuk melahirkan inovasi dan kreativitas berwakaf di Indonesia.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan milenial bisa membentuk suatu kegiatan yang mengumpulkan dana wakaf sehingga bisa diinvestasikan secara temporer.
“Wakaf uang potensinya sampai saat ini (data BWI) sebesar Rp 180 triliun per tahunnya,” ujarnya saat acara Milenial Berwakaf: Cerdas spiritual, Cerdas Financial, Rabu (11/10/2023).
Dwi menjelaskan, potensi wakaf uang di Indonesia dilihat berdasarkan jumlah penduduk Muslim di Indonesia khusus penduduk yang berusia produktif. Bahkan, kata Dwi, wakaf uang yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia sebesar Rp 6,5 triliun per tahun.
"Dari mana saja yang itunya itu diambil dari penduduk Muslimnya dulu kemudian diambil dari usia produktif. Kalau kita ambil PNS-nya saja itu kita bisa sekitar Rp 6,5 triliun per tahun," katanya.
Menurut dia, melalui penciptaan konten-konten kreatif yang bisa mengajak masyarakat untuk melakukan wakaf cerdas sehingga milenial bisa membuat amal jariah tanpa harus mengeluarkan dana yang mungkin masih akan digunakan berkegiatan yang lain.
“Anak-anak muda tidak harus mengeluarkan uang berwakaf, tapi dengan cara yang kreatif dan spiritual Anda bisa menjadi agent chance yang menginformasikan berbagai hal terutama instrumen-instrumen yang juga diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan lebih fokusnya lagi oleh DJPPR yang berupa cash waqf linked sukuk," katanya.
Dwi menjelaskan, cash waqf linked sukuk adalah salah satu instrumen wakaf yang lahir dari ide kreatif para milenial Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Pemerintah menyediakan instrumen cash waqf linked sukuk kepada masyarakat agar mudah berwakaf dan mempermudah para nazir atau pihak baik perorangan maupun institusi atau badan hukum mengelola dana wakaf.
"CWSL merupakan bagian dari pemerintah hadir untuk menyediakan instrumen yang mudah, aman dan menguntungkan bagi para nazir untuk mengelola dana wakaf," ujarnya.