Rabu 11 Oct 2023 14:25 WIB

Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp 27 Miliar Soal Pengamanan Kasus BTS 4G

Dito mengaku kenal dengan Galumbang dan Resi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Jakarta, Rabu (11/10/2023). Menpora Dito Ariotedjo  diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Jakarta, Rabu (11/10/2023). Menpora Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebanyak Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi untuk terdakwa eks menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/10/2023).

Uang untuk Dito disebut diberikan perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani. "Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu Saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

Baca Juga

Dito mengaku tak mengetahui hal itu. "Sekarang saya tahu," ujar Dito.

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat Saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan Saudara," tanya Fahzal lagi.

Fahzal tak mempermasalahkan kalau Dito membantah hal itu pada sidang kali ini. "Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak Saudara," ujar Fahzal. "Betul Yang Mulia (membantah menerima Rp 27 miliar)," jawab Dito.

Fahzal juga menanyakan kabar uang Rp 27 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito turut membantah hal itu.

"Itu enggak benar itu?" tanya Fahzal yang coba mengonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G. "Enggak benar," jawab Dito.

Walau demikian, Dito mengaku kenal dengan Galumbang dan Resi. Dito pernah dua kali bertemu dengan keduanya di rumah milik orang tua Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Dito dan keduanya membicarakan Initial Public Offering (IPO) atau peluncuran saham perdana.

"Waktu itu kami hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO. Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," ujar Dito.

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement