REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan membacakan putusan terkait batas usia capres-cawapres. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berharap, MK senantiasa menjaga demokrasi.
Ia menekankan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ke hakim-hakim MK untuk memutus perkara tersebut. Kamhar mengingatkan, MK sendiri merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi.
"MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," kata Kamhar, Rabu (11/10).
Partai Demokrat, Kamhar melanjutkan, tidak ingin berspekulasi terkait apa yang menjadi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Apalagi, ia melihat, sudah cukup banyak pandangan pakar-pakar tentang itu.
Bahkan, ia mengingatkan, Menkopolhukam, Mahfud MD, yang pernah menjadi Ketua MK telah pula menyampaikan pandangannya terkait itu. Karenanya, Kamhar mengajak masyarakat untuk menanti saja putusan yang diambil MK.
"Kami tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," ujar Kamhar.
Sebelumnya, MK sudah mengeluarkan jadwal sidang putusan soal usia capres-cawapres akan digelar Senin (16/10). Jadwal itu ke luar di tengah kabar yang beredar kalau putusan akan dikeluarkan MK pada pekan ini.
Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan, putusan uji materiil UU Pemilu soal batas minimal capres-cawapres difinalisasi pada Selasa (10/10). Bahkan, ia menyampaikan, kemungkinan 9 hakim konstitusi hadiri sidang putusan.
"Kalau tidak ada halangan, insya Allah," kata Anwar.
Perkara ini sendiri banyak dikaitkan dengan kesempatan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto. Saat ini, peluang Gibran memang terhalang batas usia minimal 40 tahun.