REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi resmi menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX sebagai penyelenggara bursa sawit. Dalam pernyataan resminya, Rabu (11/10/2023), ICDX menyatakan siap menjadi penyelenggaran dan akan segera meluncurkan bursa.
Head of Corporate Communication ICDX Group, Giri Hatmoko, pun telah mengkonfirmasi persertujuan sebagai penyelenggara pasar fisik minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Bappebti.
Adapun penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
“ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di bursa dari pemerintah,” kata Giri dalam pernyataan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (11/10/2023).
Selanjutnya, Giri menyampaikan, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Bursa sawit itu dirancang sebagai acuan harga CPO Indonesia namun yang dikhususkan untuk ekspor.
"Jadi, yang wajib masuk bursa sawit adalah CPO yang diekspor yaitu dengan kode HS 15.111.000. Harga dalam negeri tidak kami masukkan ke bursa dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, beberapa waktu lalu.
Tercatat, rata-rata produksi CPO nasional per tahun sekitar 50 juta ton. Didid menuturkan, volume yang diekspor setahun sekitar 30 juta ton.
"Dari 30 juta ton itu, yang masuk kode HS 15.111.000 itu hanya sekitar 9,75 persen atau mendekati 3 juta ton, inilah yang akan kami wajibkan untuk ekspornya nanti melalui bursa," ujarnya.
Didid melanjutkan, harga yang terbentuk di dalam bursa merupakan harga murni sebelum pajak seperti bea keluar dan pungutan ekspor. Soal lembaga pengelola bursa, Didid menjelaskan hingga saat ini belum ditentukan.