Rabu 11 Oct 2023 15:53 WIB

Putusan Usia Capres-Cawapres, PDIP: Kami Percaya MK Bersikap Negarawan

PDIP yakin hakim MK akan mendengarkan suara rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya sebelum putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Hasto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," katanya melanjutkan.

Sembilan hakim yang ada di MK haruslah benar-benar mendengar suara masyarakat terkait gugatan terhadap usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik kebenaran. Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto.

MK akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. 

Jadwal resmi sidang itu tampak di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres. 

Diketahui ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi. 

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement