Rabu 11 Oct 2023 16:31 WIB

Terima Bantuan DBHCHT, Buruh Tani Kabupaten Semarang Pakai untuk Modal Usaha

Total terdapat 2.459 orang menerima manfaat bantuan langsung ini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penyaluran bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 tahap pertama di Kabupaten Semarang.
Foto: Dokumen
Penyaluran bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 tahap pertama di Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Wajah Sudardi (29) terlihat semringah sesaat setelah keluar dari aula kantor Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keinginannya untuk menambah modal usaha bakal segera terwujud tanpa harus repot mencari pinjaman ke sana-kemari.

Pasalnya, warga Dusun Kendal, Desa Jetak, Kecamatan Getasan ini, menjadi salah satu dari 2.459 warga Kabupaten Semarang penerima manfaat penyaluran bantuan langsung Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Tahap pertama penyaluran bantuan langsung tunai DBHCHT 2023 ini telah dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) di Kecamatan Getasan, Selasa (10/10) kemarin. Sebagai penerima manfaat, Sudardi akan memanfaatkan bantuan uang tunai ini untuk modal usaha.

Seperti membeli bibit dan kebutuhan pupuk untuk persiapan tanam sayuran. “Lumayan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut saya tidak perlu mencari pinjaman modal usaha,” ungkapnya, Rabu (11/0/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Suratno menjelaskan, di Kabupaten Semarang total ada 2.459 orang menerima manfaat bantuan langsung yang bersumber dari DBHCHT 2023.

Para penerima manfaat ini terdiri dari para buruh tani, pekerja pabrik/industri rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kelompok masyarakat kurang mampu lainnya.

Para penerima manfaat dikabupaten Semarang ini tersebar di 189 desa/kelurahan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang. Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama empat bulan.

Bantuan tunai ini penyalurannya diberikan langsung untuk empat bulan dalam sekali penyaluran dengan sistim transfer. “Jadi semuanya langsung sekali diterimakan kepada penerima manfaat yang berhak,” jelas dia.

Suratno juga menyampaikan, terhadap para penerima manfaat bantuan langsung tunai DBHCHT 2023 ini sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi serta validasi, agar bantuan yang disalurkan ini tepat sasaran.

“Sehingga, para penerima manfaat bantuan langsung DBHCHT ini dapat dipastikan sebelumnya tidak pernah menerima bantuan langsung tunai apa pun dari pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement