Rabu 11 Oct 2023 16:58 WIB

Kemenag Bahas Bahas Persiapan Haji 2024 dengan Arab Saudi

Batas pemvisaan haji jamaah Indonesia dilakukan pada April 2024.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Bukit Safa di dalam Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/7/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Bukit Safa di dalam Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi bertekad penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M lebih baik dari sebelumnya. Komitmen itu dibuktikan dengan penyiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H yang dilakukan sejak awal.

Kesiapan itu disampaikan oleh Direktur Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Dr. Badr Sulami, saat kunjungan resmi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama di Jeddah, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga

“Indonesia mitra utama kami dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kami telah sampaikan alokasi kuota haji Indonesia sejak awal, bahkan sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini belum berakhir," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (11/10/2023).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap Indonesia bisa melakukan persiapan lebih awal, agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H juga lebih baik dari sebelumnya. Pihaknya juga menyampaikan bahwa batas pemvisaan dilakukan pada April 2024.

Pada pertemuan yang dikemas dalam diskusi produktif tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta penjelasan teknis kontrak layanan haji khusus. Dijelaskan oleh Badr, bahwa kontrak layanan haji khusus tahun ini berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan oleh tiap PIHK.

“Kami minta kontrak layanan haji khusus seluruhnya melalui Kantor Urusan Haji (KUH), tidak lagi kontrak oleh PIHK. Kebijakan ini untuk mempermudah komunikasi antarkementerian,” kata Badr.

Kontrak tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa penyelenggara yang dapat mengajukan kontrak memiliki jamaah minimal 2.000 orang jamaah haji.

Di sisi lain, Nur Arifin dalam kesempatan itu meminta agar Arab Saudi memperjelas lokasi tenda layanan masyair bagi jamaah haji khusus. Menurutnya, letak tenda ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.

“Penempatan maktab tidak diatur seperti tahun 1444 H, yaitu Maktab 111 sampai dengan Maktab 116 untuk Indonesia. Tetapi diatur siapa yang melakukan kontrak lebih, awal maka dia yang berhak memilih lokasi maktabnya,” ucap Nur Arifin.

Arab Saudi juga mengajak Indonesia bersama-sama melakukan pengawasan haji khusus. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi, Badr meminta agar segera disampaikan melalui kontak yang telah disediakan.

Tidak hanya itu, Kerajaan Arab Saudi juga mengundang para pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar datang pada pameran haji internasional. Nur Arifin menyebut, pameran tersebut dapat digunakan sebagai ajang bagi PIHK untuk mengetahui berbagai jenis layanan haji.

Gelaran Pameran Haji ini akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024. Selain mengundang Kementerian Agama (Kemenag), Kerajaan Saudi juga mempersilahkan PIHK datang, agar mengetahui layanan yang akan diberikan oleh syarikah.

Tidak hanya membahas soal haji, pertemuan ini juga menyinggung penyelenggaraan ibadah umroh, Arab Saudi disebut mendukung program pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Nur Arifin menyampaikan program tersebut selaras dengan program Saudi, dalam pemberian perlindungan dan jaminan layanan. Menanggapi pertanyaan tentang adanya jamaah Indonesia yang pernah terkena masalah keimigrasian, Badr meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada Imigrasi Arab Saudi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement