Rabu 11 Oct 2023 17:59 WIB

Menpora Dito Bersaksi di Kasus BTS 4G, Hakim: Ini Jadi Ruang Klarifikasi

Hakim mengapresiasi kedatangan Menpora Dito memenuhi panggilan sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menghadiri sidang. Hakim mengapresiasi kedatangan Menpora Dito memenuhi panggilan sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menghadiri sidang. Hakim mengapresiasi kedatangan Menpora Dito memenuhi panggilan sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memuji Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang memenuhi panggilan sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Dito dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/10/2023). Fahzal mengapresiasi Dito yang menghormati persidangan dengan memenuhi panggilan sebagai saksi. 

Baca Juga

"Jadi pengadilan ini terbuka, saudara itu kesini menghadiri persidangan ini kami hargai, kami hargai kedatangan saudara," kata Fahzal dalam sidang itu. 

Fahzal menegaskan persidangan ini dapat menjadi ruang bagi Dito menjawab segala tuduhan yang diungkap saksi dan terdakwa dalam kasus ini.

"Saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung minta berita-berita itu diclear-kan," ujar Fahzal. 

Fahzal mengingatkan agar Dito lebih baik membantah semua tuduhan dari saksi dan terdakwa di dalam persidangan. Sebab pernyataan di luar sidang tak bisa disebut fakta persidangan. 

"Kalau saudara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan ini kan fakta," ujar Fahzal.

Dito lantas membenarkan masukan dari Hakim Fahzal tersebut. Dito menjadi saksi untuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. 

"Betul, Yang Mulia," ujar Dito. 

Di sisi lain, Dito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Hakim yang memberinya ruang untuk membantah segala tuduhan yang selama ini beredar.

"Terimakasih Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," ujar Dito.

Sebelum persidangan, Dito pun menyampaikan kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum. "Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito.

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun.  Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement