Kamis 12 Oct 2023 06:56 WIB

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU Siap Ubah Regulasi

Aturan minimal usia cawapres berubah dari 40 menjadi 35 tahun jika dikabulkan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

Hasyim menjelaskan, PKPU tersebut sudah sah berlaku karena dirinya telah menandatangani beleid tersebut pada Senin (9/10/2023). Beleid tersebut kini sedang proses penomoran di Kemenkumham sebelum dipublikasikan.

Baca Juga

Semua pasal dalam regulasi tersebut, termasuk pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres, mengacu kepada UU Pemilu dan Perppu Pemilu.

Sementara itu, MK baru akan membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023). Pasal tersebut mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia minimum 40 tahun.