REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum capres-cawapres.
Hasyim menjelaskan, PKPU tersebut sudah sah berlaku karena dirinya telah menandatangani beleid tersebut pada Senin (9/10/2023). Beleid tersebut kini sedang proses penomoran di Kemenkumham sebelum dipublikasikan.
Semua pasal dalam regulasi tersebut, termasuk pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres, mengacu kepada UU Pemilu dan Perppu Pemilu.
Sementara itu, MK baru akan membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023). Pasal tersebut mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia minimum 40 tahun.