REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polda Aceh menggiring lima tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu (Metamfetamina) untuk dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Banda Aceh, Rabu ( 11/10/2023).
Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 112 kilogram hasil pengungkapan kasus sejak Juli - Oktober 2023 dan menangkap lima tersangka, yang merupakan sindikat jaringan narkotika internasional.