Kamis 12 Oct 2023 09:15 WIB

In Picture: Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Lima tersangka yang merupakan sindikat jaringan narkotika internasional.

Red: Tahta Aidilla

Personel Polda Aceh menggiring lima tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu (Metamfetamina) di Banda Aceh, Rabu ( 11/10/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Personil Polda Aceh mengeluarkan narkotika jenis sabu (Metamfetamina) dari kemasan plastik sebelum dilakukan pemusnahan di Banda Aceh, Rabu ( 11/10/2023). Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 112 kilogram hasil pengungkapan kasus sejak Juli - Oktober 2023 dan menangkap lima tersangka yang merupakan sindikat jaringan narkotika internasional. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDA ACEH  --  Personel Polda Aceh menggiring lima tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu (Metamfetamina) untuk dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Banda Aceh, Rabu ( 11/10/2023).

Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 112 kilogram hasil pengungkapan kasus sejak Juli - Oktober 2023 dan menangkap lima tersangka, yang merupakan sindikat jaringan narkotika internasional.

 

sumber : ANTARA FOTO/Ampelsa
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement