Kamis 12 Oct 2023 10:43 WIB

Penyidik Sudah Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Sudah ada dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (11/10/2023) malam. 

Namun, hingga saat ini, nama-nama orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan tersebut belum dibeberkan. Namun setidaknya sudah dua nama yang sudah diketahui oleh publik yaitu SYL dan Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar. 

Dari 11 saksi tersebut, menurut Ade Safri, sudah ada dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. "Salah satunya sudah dilakukan dua kali riksa," katanya. 

Menariknya, di waktu yang hampir bersamaan pada saat KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar sebagai saksi kasus pemerasan tersebut. Diduga Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada SYL. 

Kombes Ade Safri mengatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan yang di duga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Total sudah ada 11 orang saksi yg sdh diperiksa di tahapan penyidikan dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa," ujar Ade. 

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak menegaskan.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," ujar Ade.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement