Kamis 12 Oct 2023 11:55 WIB

10 Anggota DPRD DKI Jakarta akan Di-PAW Bersamaan, Siapa Saja?

Ada nama anggota fraksi PKS yang memutuskan pindah ke Nasdem.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Republika.co.id
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan tengah memproses status pergantian antarwaktu (PAW) 10 anggotanya. Proses PAW itu dilakukan karena berbagai alasan.

Antara lain, dipecat dari partainya lantaran kasus-kasus yang dinilai melanggar disiplin partai hingga karena meninggal dunia. Kesepuluh anggota dewan yang di-PAW meliputi empat partai, yakni dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga

 

Perinciannya, dua orang dari PDIP, Cinta Mega yang dipecat dari PDIP karena kasus judi slot saat sidang paripurna dan Steven Setia Budi Musa yang meninggal dunia pada Senin (9/10/2023). Sebanyak empat orang dari PSI, yakni Anthony Winza Prabowo yang melanjutkan pendidikan di luar negeri, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan Idris Ahmad yang mengundurkan diri dan pindah ke PAN, serta Viani Limardi yang dipecat karena kasus penggelembungan dana reses, lantas pindah ke Partai Gerindra.  

 

Kemudian, dua orang dari Partai Gerindra, yakni Adi Kurnia yang pindah ke Partai Demokrat dan Abdul Ghoni pindah ke Partai Nasdem. Ada juga dua orang dari PKS yang di-PAW yakni Yusriah yang pindah ke Partai Nasdem dan Muhayar yang meninggal dunia pada Selasa (29/8/2023).

 

"Iya bebarengan. Sudah saya tandatangani semua," kata Prasetyo kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan dan pendalaman fraksi mengenai Raperda APBD 2024 di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

 

Prasetyo menargetkan proses pengurusan PAW tersebut bakal rampung setidaknya pada Januari 2024 mendatang, setelah melalui proses di KPUD serta Kemendagri.

 

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

 

KPUD lalu menetapkan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak pada satu dapil di bawah anggota dewan yang akan diganti tersebut. Penetapan itu lalu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.

 

Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024. Aga menyebut, para anggota DPRD yang di-PAW tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi masing-masing sampai proses PAW selesai.

 

"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," kata Augustinus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement