REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi batasan bunga pinjaman online (pinjol). Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan, regulasi tersebut hanya akan mengatur batas atas bunga pinjol.
"Secepatnya, diusahakan (tahun ini diterbitkan regulasi batas atas bunga pinjol)," kata Edi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, aturan batasan baru bunga pinjaman tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Edi menuturkan, pada dasarnya penetapan harga tersebut idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran.
Namun, Edi melanjutkan, saat kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator bisa melakukan intervensi. "Ini untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si peminjam ataupun platform," ujar Edi.
Dia menegaskan, OJK berusaha memposisikan untuk menciptakan keseimbangan untuk semua pihak dalam ekosistem pinjol tersebut. Untuk itu, Edi mengungkapkan, OJK saat ini sedang menyiapkan batasan maksimal bunga pinjaman dan fokus mendorong dari sisi peer to peer (P2P) lending lending yang bersifat produktif.
"Jadi, ini batasan suku bunga bunga yang atasnya. Kalau batas bawah silakan saja, semakin murah semakin bagus," kata Edi.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta OJK dapat memberikan regulasi lebih transparan berkaitan dengan bunga pinjol. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, saat ini tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda.
"Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per pekan, atau per tahun. Dengan bunga 0,4 persen per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman ," kata Huda, Ahad (8/10/2023).
Saat ini KPPU mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.