Kamis 12 Oct 2023 13:33 WIB

Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Klaim tak Pernah Rendahkan Martabat Finalis

Sarah mengaku syok ditetapkan sebagai tersangka karena hanya jalankan perintah CEO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias Sarah (tengah)  dan kuasa hukumnya, David Pohan (kiri) di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Foto: Republika/ Ali Mansur
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias Sarah (tengah) dan kuasa hukumnya, David Pohan (kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 Andaria Sarah Dewia (ASD) mengeklaim tak pernah merendahkan harkat dan martabat finalis MUID saat proses body checking. Dia juga mengatakan tidak memiliki niatan untuk melakukan body shaming dan melecehkan para finalis.

"Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," tutur Sarah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan penetapan status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia 2023 terhadap dirinya, Sarah mengaku sangat kaget. Padahal, dirinya hanya menjalankan perintah lisan dari CEO Miss Universe Indonesia.