Kamis 12 Oct 2023 14:15 WIB

Asosiasi Pengusaha Sebut Investor Lokal Dibutuhkan untuk Bangun IKN

Investor lokal tidak bisa hanya menjadi penonton pembangunan IKN.

Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, dukungan pengusaha lokal dibutuhkan untuk menumbuhkan investasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Menurut Shinta, investor lokal tidak bisa hanya menjadi penonton saat berbagai penanam modal asing berlomba-lomba untuk masuk ke IKN. Oleh karena itu, investor lokal dan daerah harus berpartisipasi dalam membangun IKN.

Baca Juga

"Saya rasa dukungan dari pengusaha lokal jelas dibutuhkan untuk investasi," ujar Shinta dalam konferensi pers "Isu Strategis APINDO di Masa Transisi Politik 2024" di Jakarta, kemarin.

Shinta menyampaikan, salah satu fungsi Apindo adalah menjadi jembatan atau penghubung antara investor asing, investor lokal, dan pengusaha daerah. Apindo akan memfasilitasi proyek-proyek apa yang bisa dikembangkan di IKN. Menurutnya, pembangunan IKN adalah program bersama yang harus didukung.

"Kita coba untuk memfasilitasi apa kebutuhannya, apakah itu dari konstruksi, proyek-proyek apa yang mereka bisa bermitra dengan pengusaha lokal juga, ini harus jadi program kita bersama," kata Shinta.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, pelaku usaha memiliki cara berpikir yang pragmatis. Ketika IKN terlihat menarik, maka tanpa didorong pun investor lokal akan langsung masuk. Sanny menjelaskan, saat ini status kepemilikan tanah adalah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan atas lahan (HPL). Untuk menarik perhatian investor, Apindo mengusulkan agar hak atas tanah bersifat bankable agar bisa dijadikan agunan.

Selain itu, usulan selanjutnya adalah terkait jangka waktu hak atas tanah. Saat ini hak atas tanah masih berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria, di mana setelah 30 tahun tahun dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian diperbaharui lagi 30 tahun. Apindo mengusulkan, untuk langsung menjadi 80 tahun sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembaruan secara bertahap.

"Kita harapkan ini bisa langsung, tentunya ada hal-hal yang harus disesuaikan. Menurut saya harusnya ini dimungkinkan," kata Sanny.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement