Kamis 12 Oct 2023 14:59 WIB

KPK: Penyelidikan Kasus Kementan Sejak Awal Tahun

KPK sebut penyelidikan kasus Kementan yang menjerat SYL sudah sejak awal tahun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dengan mengenakan rompi tahanan. KPK sebut penyelidikan kasus Kementan yang menjerat SYL sudah sejak awal tahun.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dengan mengenakan rompi tahanan. KPK sebut penyelidikan kasus Kementan yang menjerat SYL sudah sejak awal tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan sejak awal tahun. Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) itu dikeluarkan pada 5 Januari 2023.

“Untuk sprinlidiknya (diterbitkan) tanggal 5 Januari 2023, kemudian naik ke penyidikannya tanggal 26 September 2023,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (12/10/2023).

Asep menegaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, ia menjelaskan, KPK memang memiliki prosedur untuk mengumumkan identitas pihak tersangka saat proses penahanan dilakukan.

"Perlu diketahui bahwa ketika dinyatakan naik penyidikan perkara di KPK, itu pasti sudah ada tersangkanya. Kemudian rekan-rekan pasti sudah paham bahwa kapan KPK itu akan mengumumkan (tersangka), walaupun sprindiknya naik kapan, tapi diumumkan secara resminya adalah ketika akan melakukan penahanan,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan SYL bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement