REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan sejak awal tahun. Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) itu dikeluarkan pada 5 Januari 2023.
“Untuk sprinlidiknya (diterbitkan) tanggal 5 Januari 2023, kemudian naik ke penyidikannya tanggal 26 September 2023,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (12/10/2023).
Asep menegaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, ia menjelaskan, KPK memang memiliki prosedur untuk mengumumkan identitas pihak tersangka saat proses penahanan dilakukan.
"Perlu diketahui bahwa ketika dinyatakan naik penyidikan perkara di KPK, itu pasti sudah ada tersangkanya. Kemudian rekan-rekan pasti sudah paham bahwa kapan KPK itu akan mengumumkan (tersangka), walaupun sprindiknya naik kapan, tapi diumumkan secara resminya adalah ketika akan melakukan penahanan,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan SYL bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).