Kamis 12 Oct 2023 15:12 WIB

Polres Depok: Kades Tersangka Korupsi Dana Samisade Diserahkan ke Kejari 

Dana Samisade Rp 500 juta untuk betonisasi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
  Pemanfaatan dana program Samisade untuk betonisasi jalan desa.
Foto: Wening/Kemendes PDTT
Pemanfaatan dana program Samisade untuk betonisasi jalan desa.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan kepala desa (kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor berinisial NH (43 tahun) diduga korupsi dana bantuan anggaran infrastruktur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sekitar Rp 500 juta dana bantuan dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang harusnya digunakan untuk betonisasi jalan, dipakai untuk kepentingannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas-berkas terkait kasus ini. Sehingga, tersangka dan barang bukti hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sudah kami laksanakan penahanan terhadap tersangka kemudian berkas sudah dilaksanakan lengkap. Hari ini kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," jelas Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

Hadi menjelaskan, perbuatan tersangka ini dilakukan pada pada tahun 2022, saat Desa Tonjong menerima dana bantuan infrastruktur Samisade. Desa tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta lebih dari Pemkab Bogor yang dicairkan selama dua tahap.

Anggaran tersebut kemudian rencananya digunakan untuk kegiatan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 002/006 hingga RT 003/006. Pada pencairan dana tahap 1, dana yang turun ada sebesar Rp. 500 juta lebih, namun ternyata hanya digunakan untuk 80 persen proyek tersebut. Pada pencairan tahap kedua, dana sebesar Rp 300 juta lebih bahkan tidak digunakan untuk kepentingan betonisasi jalan.

"Tahap pertama dana cair, namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 juta," katanya.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement