REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terus mencari perhatian publik. Salah satunya dengan menyebut adanya serangan balik koruptor terhadap KPK.
Padahal, Firli tengah terlilit dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat petinggi partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kondisi ini, menurut Herdiansyah, merupakan cara Firli ngeles dari tanggungjawab hukum.
"Ini cara Firli mengelak dari tuduhan pemerasan. Firli hendak meraih simpati publik dengan seolah-olah ini reaksi balik dari para koruptor," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (12/10/2023).
Herdiansyah menyayangkan tindakan yang diambil Firli sejak terseret kasus dugaan pemerasan. Menurutnya, tindakan Firli seakan mirip politisi.
"Firli malah lebih mirip politisi dibanding aparat penegak hukum," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menduga, Firli berupaya memutarbalikkan fakta atas dugaan pemerasan tersebut. Menurut Herdiansyah, upaya itu sulit berbuah hasil positif karena citra buruk Firli sudah tertanam di benak publik.
Bahkan, Firli sudah bermasalah sebelum jadi ketua KPK ketika pernah mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi pada 2018.
"Masyarakat tidak bodoh lah, sulit menerima mentah-mentah pernyataan dari orang yang berkali-kali bermasalah seperti Firli itu," ucap Firli.
Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong, Firli menaati proses hukum yang berlaku. Firli diminta menghadapi penyidikan polisi terkait kasus dugaan pemerasan. Sehingga, menurutnya, tak elok kalau Firli malah bermain opini publik.
"Harusnya Firli menyampaikan keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, bukan di hadapan media," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi Kementan yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.