Kamis 12 Oct 2023 17:01 WIB

Antisipasi Kemacetan Saat Pemberlakuan Tilang Uji Emisi, Dishub DKI Siapkan Barrier

Hingga Kamis, sudah ada 1,2 juta kendaraan yang menjalankan uji emisi.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada November 2023. Sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan imbas dari tilang uji emisi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut akan menyiapkan barrier untuk meninimalisasi kepadatan kendaraan di titik-titik penilangan. 

"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di sela-sela rapat pembahasan dan pendalaman fraksi mengenai Raperda APBD 2024 di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). 

Baca Juga

Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.

"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi, sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," ujar dia.

Adapun mengenai denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil. Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena menilai akan efektif berjalan setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan. Diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu. 

"Kan dalam waktu lebih kurang satu setengah bulan. Kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis," tutur dia. 

Lebih lanjut, Syafrin menyebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ). Selain itu, dia menyebut, agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor juga turut berpatisipasi dan masif mengenai uji emisi. Menurut penuturannya, sosialisasi bersama PMJ dan partisipasi berbagai stakeholder dinilai cukup siap untuk kembali menerapkan tilang uji emisi, setelah sempat berjalan pada awal hingga pertengahan September lalu.

"Artinya, masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," jelasnya. 

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis (12/10/2023), tercatat 1.256.362 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.134.895 unit kendaraan roda empat dan 121.467 unit kendaraan roda dua. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement