REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan berbelasungkawa atas meninggalnya Dini Sera Afriyanti yang meninggal dalam relasi personal kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan mendesak polisi mempercepat proses hukum atas tersangka utama.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan terhadap perempuan di ruang personal. Jenis kekerasan ini berada di urutan kedua sebagai kasus terbanyak setelah kekerasan terhadap istri yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan dalam 5 tahun terakhir. Bahkan di tahun 2022 dilaporkan 3.950 kasus, naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Terdapat hal-hal yang penting diperhatikan, terdapat indikasi penganiayaan berulang kali oleh pelaku terhadap korban yang berujung pada kematian," kata Andy dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).
Andy menyebut kasus ini menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban. Yaitu pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.