Kamis 12 Oct 2023 17:05 WIB

Komnas Minta Polisi Serius Tangani Pembunuhan Anak Politikus PKB

Komnas Perempuan minta polisi serius menangani kasus pembunuhan anak politikus PKB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pembunuhan (Ilustrasi). Komnas Perempuan minta polisi serius menangani kasus pembunuhan anak politikus PKB.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Komnas Perempuan minta polisi serius menangani kasus pembunuhan anak politikus PKB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan berbelasungkawa atas meninggalnya Dini Sera Afriyanti yang meninggal dalam relasi personal kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan mendesak polisi mempercepat proses hukum atas tersangka utama. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan terhadap perempuan di ruang personal. Jenis kekerasan ini berada di urutan kedua sebagai kasus terbanyak setelah kekerasan terhadap istri yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan dalam 5 tahun terakhir. Bahkan di tahun 2022 dilaporkan 3.950 kasus, naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga

"Terdapat hal-hal yang penting diperhatikan, terdapat indikasi penganiayaan berulang kali oleh pelaku terhadap korban yang berujung pada kematian," kata Andy dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).

Andy menyebut kasus ini menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban. Yaitu pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

"Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida," ujar Andy.

Femisida merupakan pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku. Dalam kasus ini, relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya.

Komnas Perempuan menganalisa putusan tentang kasus kematian yang terjadi pada perempuan. Dari 100 putusan pengadilan terkait kematian istri terdapat 15 kasus yang dikategorikan menjadi kasus femisida pasangan intim. Hasil analisa putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap perempuan menunjukkan 60% lokasi pembunuhan berada di rumah.

Sedangkan pemantauan media daring terkait kasus pembunuhan perempuan pada Juni 2021-Juni 2022, ditemukan 307 kasus. Dari 307 total kasus yang ditemukan, terdapat 84 kasus femisida pasangan intim baik oleh suami atau mantan pasangan.

"Hasil pemantauan menunjukkan terdapat pola-pola femisida yang berbeda dengan pembunuhan biasa. Salah satunya disebabkan oleh kekerasan seksual yang berakhir pembunuhan," ujar Andy.

Komisioner Rainy Hutabarat menyampaikan kekerasan berulang dalam relasi personal berpotensi sebagai silent killer. Rainy menambahkan femisida merupakan bentuk tindak kekerasan yang paling ekstrim. Femisida umumnya didahului serangkaian kekerasan terhadap perempuan baik menggunakan alat-alat tertentu maupun dengan kekuatan fisik seperti tangan dan kaki.

"Femisida belum dikenal secara umum, dan karena itu belum ada mekanisme upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan untuk korban dan keluarganya," ujar Rainy. 

Dalam kasus Dini, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum pada tersangka utama berlangsung dengan akuntabel. Lalu keluarga korban direkomendasikan dirujuk ke pusat layanan terpadu bagi perempuan dan anak.

"Komnas Perempuan mendukung upaya polisi untuk menyegerakan proses hukum terhadap tersangka utama maupun yang terkait," ujar Rainy.

Sebelumnya, Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, anak politikus PKB itu hanya dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Perubahan tersebut berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar penyidik.

Ronald Tanur adalah anak dari anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur. PKB pun telah memberikan sanksi kepada Edward Tannur berupa penonaktifan dan pembebastugasan dari tugasnya di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Penonaktifan Edward dilakukan agar ia fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement