Kamis 12 Oct 2023 17:17 WIB

Konstruksi Kasus Syahrul Yasin Limpo yang Disidik KPK

KPK menyebut Syahrul membuat kebijakan meminta setoran dari anak buah di Kementan.

Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023) akhir resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Johanis.

Terkait perkara ini, KPK menilai Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari anak buahnya di lingkungan Kementan. Dia diduga menentukan nominal uang yang harus disetorkan hingga ribuan dolar Amerika Serikat.

Johanis Tanak mengatakan, SYL menugaskan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan eselon II Kementan. Mulai dari para direktur jenderal, kepala badan hingga sekertaris di masing- masing eselon.

"Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai dengan 10.000 dolar Amerika Serikat," kata Johanis.

Uang itu diserahkan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta secara rutin setiap bulan. Penyerahannya dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," jelas Johanis.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Johanis.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement