Kamis 12 Oct 2023 17:55 WIB

Pj Heru Budi : ASN Hati-Hati dalam Bermedsos, Ada Patroli Siber 

Jika ketahuan tidak netral, pegawai akan terkena UU ASN.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengigatkan para aparatur sipil negara (ASN) DKI agar berhati-hati menggunakan media sosial menjelang pemilu 2024. Sebab, jika ketahuan tidak netral akan terkena UU ASN. 

"Menjelang Pemilu 2024, para ASN DKI Jakarta kita semua diberikan barrier aturan ASN. Maka hati-hatilah menggunakan media sosial," kata Heru dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jakarta Menuju Global City' di akun Youtube Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi (BPKD) DKI Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Mabes Polri memiliki patroli siber. Sehingga ASN tidak bisa berbuat sesuka hati.

"Misalkan ada ASN tidak suka dengan ASN lainnya bicara tidak-tidak di medsos, kemudian mendukung pihak-pihak lain. Kita ASN harus netral, itu bisa kena patroli siber," kata Heru.

Ia mengimbau ASN menggunakan media sosial secara bijaksana. Karena lewat operasi siber pasti ketahuan jika membagikan atau memberi dukungan. "Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD tolong jelaskan ini ke ASN agar mereka paham dan tidak lupa," ujar Heru.

Ia juga mengingatkan ASN untuk hati-hati jika diundang suatu kelompok atau individu. Bisa jadi di dalam undangan tidak disebutkan memang itu kampanye tapi ternyata ada unsur kampanye.

"Ini hati-hati kejebak, bisa kena UU ASN, nanti bisa dipanggil Bawaslu dan lainnya. Saya minta teman-teman semua berhati-hati dan terkontrol," kata dia.

Selain itu, mengenai UU ASN yang sudah disahkan DPR sekarang tinggal turunan perpresnya. UU ASN ini sangat moderat sehingga harus melihat situasi yang berubah cepat.

Ia menambahkan individu ASN harus bisa membenahi diri, belajar melihat situasi, sebagai contoh penilaian itu bukan per dua tahun atau enam bulan. Pimpinan bisa mengevaluasi tiga bulan atau usulan masing-masing unit. "Yang mendapatkan nilai plus adalah ketika ASN bekerja di tempat terpencil mereka mendapatkan bonus, dua tahun sekali bisa naik pangkat, ada tambahan penghasilan," kata Heru.

Sebelumnya diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan pemerintah melarang ASN membuat unggahan, komen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024. Hal itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengatakan, berkaitan dengan profesinya, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos). Termasuk juga tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. "ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujar Nur Hasan di Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement