REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan konversi angkutan kota (angkot) ke mikro bus pada tahun 2024. Para sopir angkot yang terkena konversi akan diberikan gaji tetap per bulan sesuai upah minimum kota (UMK) yaitu Rp 4.048.462.
Kasi Angkutan Dishub Kota Bandung Santi Prianti mengatakan para sopir angkot yang telah dikonversi menjadi mikro bus akan mendapatkan upah sesuai UMR. Kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian kepada para sopir.
"Ini sebagai sebuah kepastian dengan mikro trans ini gajinya sudah ditetapkan sesuai dengan UMR Bandung," ucap dia, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan mikro bus yang akan beroperasi pada tahun 2024 melayani 6 koridor dan terdiri dari 62 armada. Layanan mikro bus diharapkan dapat terintegrasi dengan layanan BRT.