REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan eksekusi penahanan terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.
"Tentu kami agendakan untuk eksekusi penahanan. Tetapi untuk pelaksanaannya, kami menunggu putusan lengkap dari pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.
Terkait adanya putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Dyah Estu dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tersebut, dia mengaku belum menerima petikan putusan.
"Itu makanya, petikan saja belum. Biasanya setelah ada petikan, baru menyusul putusan lengkap. Kami tunggu itu, biar dasar eksekusi penahanan kuat," ujarnya.