Jumat 13 Oct 2023 02:04 WIB

Kejaksaan Segera Eksekusi Penahanan Terdakwa Korupsi Asrama Haji

Kejaksaan menangani kasus korupsi asrama haji.

Red: Muhammad Hafil
.Kejati NTB segera eksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji. Foto: Ilustrasi borgol
Foto: Republika
.Kejati NTB segera eksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji. Foto: Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan eksekusi penahanan terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.

"Tentu kami agendakan untuk eksekusi penahanan. Tetapi untuk pelaksanaannya, kami menunggu putusan lengkap dari pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Baca Juga

Terkait adanya putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Dyah Estu dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tersebut, dia mengaku belum menerima petikan putusan.

"Itu makanya, petikan saja belum. Biasanya setelah ada petikan, baru menyusul putusan lengkap. Kami tunggu itu, biar dasar eksekusi penahanan kuat," ujarnya.