Kamis 12 Oct 2023 22:28 WIB

SYL Ditangkap, Sahroni Nasdem: KPK Bertindak Sewenang-wenang

Sahroni bertanya-tanya apa alasan KPK sehingga SYL harus dijemput paksa malam ini.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengkritik keras tindakan KPK yang menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Padahal, Sahroni mengingatkan, ada hukum acara yang seharusnya dilalui dan dipatuhi KPK.

"Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK," kata Sahroni, Kamis (12/10).

Baca Juga

Ia menekankan, SYL hari ini sudah bukan lagi Menteri Pertanian. Maka itu, Sahroni mempertanyakan apa alasan KPK harus memaksakan untuk SYL ditangkap malam ini sampai harus melakukan tindakan penjemputan paksa.

Soal dalih KPK khawatir SYL menghilangkan bukti? ia mempertanyakan KPK karena sudah melakukan penggeledahan. Sahroni mengaku bingung, apa lagi yang mau digeledah kalau bukti pertama sudah diterima KPK.

Semestinya, lanjut Sahroni, KPK berpaku kepada itu dan tidak malah berdalih seolah analisis SYL akan kabur menghilangkan bukti. Apalagi, besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan terhadap SYL.

"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui," ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan, apa yang telah dilakukan KPK merupakan kesewenang-wenangan. Tapi, ia mengaku tidak tahu siapa yang ada di balik langkah ini karena dari luar tidak bisa menilai apa yang ada di dalam KPK.

"Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," kata Sahroni.

Soal apakah tindakan KPK merupakan balasan atas laporan SYL kepada Polri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, ia mengaku tidak tahu. Tapi, ia menilai, kalau ternyata ada kaitan, KPK dan SYL harus diposisikan sama.

"Maka, dua dua harus dalam posisi yang sama, sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan pemerasan," ujar Sahroni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement