REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) Andaria Sarah Dewia alias Sarah mengaku, telah meminta izin kepada para finalis untuk melakukan pemotretan terhadap bagian tubuhnya. Pemotretan pada saat body checking tersebut dilakukan untuk keperluan fitting gown.
"Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka, jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," kata kuasa hukum Sarah, David Pohan kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Karena itu, kata David, kliennya membantah dengan tuduhan pengambilan foto tanpa busana para finalis Miss Universe tersebut dilakukan tanpa izin. Kliennya juga menegaskan, tidak pernah merendahkan harkat dan martabat para finalis.
Justru, kata dia, Sarah memberikan dukungan kepada para kontestan ajang kecantikan tersebut. "Klien kami ketika mengambil foto dia tujukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil," jelas David.
Ketika proses body checking dilakukan, menurut David, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan gaun yang akan dikenakan para finalis. Dengan body checking itu maka bekas luka atau tato para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dapat terlihat.
Sehingga, panitia menyediakan gaun untuk menutupi bekas luka atau tato yang ada di tubuh para finalis. "Jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka. Jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in secara dekat, tidak bugil, tidak telanjang," ungkap David.
Dia menambahkan, hasil foto itu juga sudah diperlihatkan kembali kepada beberapa para peserta finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut. Karena itu, Davis menyakikan, kliennya tidak memiliki niat jahat apapun dalam pengambilan foto dari jarak dekat kepada beberapa para finalis tersebut.
David balik mempertanyakan mengapa seluruh finalis tidak dipanggil dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengungkap, tidak ada kata apapun yang keluar dari mulut Sarah untuk merendahkan harkat dan martabat 30 peserta finalis itu.
"Bahwa sudah seharusnya yang bertanggung jawab adalah CEO MUID 2023 yang telah memberikan perintah kepada klien kami, namun anehnya CEO MUID 2023 mengundurkan diri yang kemudian melaporkan penyelenggaran MUID 2023," ucap David.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.