Jumat 13 Oct 2023 07:25 WIB

Empat Partai Ini tidak Bisa Masuk Koalisi Daftarkan Capres

Pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung pada 19–25 Oktober 2023.

Red: Yusuf Assidiq
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri)
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan empat partai politik yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu pada Pemilu 2024, tidak bisa tercatat secara administratif sebagai gabungan partai politik pendaftar calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Keempatnya adalah adalah Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan empat partai politik itu tidak bisa ikut tercatat sebagai pendaftar karena pengusungan didasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara pada Pemilu 2019. Ketentuan ini mengacu pasal 1 angka 27-30, pasal 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-Undang Pemilu.

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," kata Hasyim kepada wartawan seusai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Lantaran tak bisa menjadi partai pendaftar, kata Hasyim, lambang keempat partai tersebut tidak bisa dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024. Sebab, UU Pemilu menyatakan dalam suara pilpres hanya memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat sebagai pengusul/pendaftar capres-cawapres.

Hasyim menambahkan, keempat partai itu juga tidak boleh menyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres. Musababnya, pasal 325 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

Kendati begitu, ketua ataupun anggota empat partai politik tersebut bisa menyumbang dana kampanye lewat mekanisme sumbangan perseorangan/kelompok. "Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," kata Hasyim.

Selain empat partai tersebut, ada pula dua partai politik, yakni PKP dan Partai Berkarya, yang tidak dapat mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Meski kedua partai tersebut punya suara sah hasil Pemilu 2024, tapi keduanya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Hasyim menegaskan, ketentuan di atas hanya berlaku sebagai syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Secara politis, enam partai politik tersebut tetap boleh berkoalisi atau mendukung pasangan capres-cawapres tertentu.

Pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung di kantor KPU RI Jakarta, pada 19–25 Oktober 2023. Sejauh ini, baru pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang secara terbuka menyatakan akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran. Adapun bacapres Prabowo Subianto ataupun Ganjar Pranowo belum menentukan sosok cawapres pendamping hingga kini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement