REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --- Sebanyak 2.969 petugas amil jenazah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengikuti kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan pelayanan mengurus jenazah secara syariah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menilai, amil jenazah bersifat relawan dan tidak menjadi petugas khusus pegawai pemerintah daerah. Secara syariat agama Islam, katanya, mengurus jenazah merupakan 'fardhu kifayah', wajib di antara kaum Muslimin jika ada yang meninggal dunia harus diurus sesuai ketentuan.
"Meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah beberapa tahun ini memberikan perhatian dalam bentuk penghormatan kepada mereka atas kerelaan mengurus jenazah," katanya, Kamis (12/10/2023).
Dani mengatakan, walaupun biaya mengurus jenazah di beberapa daerah sudah dikelola oleh desa, dewan kemakmuran masjid, maupun yayasan, namun rata-rata petugas amil jenazah belum diberikan honor.
"Tapi rata-rata memang belum ada honornya, maka dari itu kami berikan," katanya.
Dirinya juga menyatakan, melalui kegiatan pembinaan amil jenazah ini diharapkan dapat menyegarkan mereka kembali tentang bagaimana tata cara pengurus jenazah yang sesuai dengan syariat Islam.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus bimbingan kepada amil jenazah dan masyarakat bahwa mereka harus memiliki persepsi yang sama dalam penanganan jenazah sesuai dengan syariat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Bekasi Benny Iskandar mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi, jumlah amil jenazah di daerah itu sebanyak 3.000 jiwa namun beberapa di antaranya sudah meninggal dunia.
Dia menjelaskan, kegiatan bimbingan ini dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan siang. Dalam kesempatan ini pula seluruh peserta diberikan bantuan operasional secara simbolis sebesar Rp 200.000.
"Jadi bantuan pemerintah daerah itu Rp 200.000 untuk satu bulan, diberikan per triwulan senilai Rp 600.000 dengan skema transfer ke rekening masing-masing penerima," katanya.