Jumat 13 Oct 2023 10:38 WIB

Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Polda Metro: Penyidikan Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda menegaskan pengusutan dugaan pemerasan pimpinan KPK dilakukan profesional.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berlanjut. Hal itu menyusul penangkapan dan penahanan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK.

“(Penyidikan) tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ade Safri mengatakan, pihaknya juga menjamin penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dilakukan secara profesional. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tutur Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement