Jumat 13 Oct 2023 12:34 WIB

 Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman, Jokowi: Pasti Ada Aturannya

Kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Jabar itu memiliki alasan dan berdasar hukum.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal dilaporkannya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi membatalkan acara Anies Baswedan. Jokowi yakin kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Jabar tersebut memiliki alasan dan berdasar hukum.

"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nantikan di kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," jelas Jokowi saat menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, siap memberikan penjelasan ke Ombudsman RI terkait pembatalan acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Ahad (8/10/2023) kemarin.

"Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman," jelas Bey yang juga mendampingi Presiden di acara panen raya.

Bey pun mengatakan tindakan pelaporan masyarakat ke Ombudsman tersebut merupakan hal yang benar. Jika ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi, kata dia, memang seharusnya dilaporkan melalui Ombudsman.

"Iya, saya dilaporkan oleh Ombudsman, saya juga tahu dari media. Tapi itu memang hal yang benar dilakukan oleh warga negara oleh masyarakat, kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi memang jalurnya melalui Ombudsman, jadi sudah benar yang dilakukan itu," jelas dia.

"Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi," tambah Bey.

Sebelumnya, aktivis 98 yang tergabung pada Change Indonesia melaporkan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindakan malaadministrasi saat membatalkan acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Ahad (8/10/2023) kemarin.

Selain pj gubernur Jabar, pihak lain yang dilaporkan, yaitu kepala UPTD dan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jabar. Mereka menilai, tindakan sepihak pembatalan tempat kegiatan merupakan cerminan tidak profesional dan bentuk diskriminasi.

Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho mengatakan telah melaporkan pj gubernur Jabar, kadisbudpar Jabar, dan kepala UPTD ke Ombudsman Jawa Barat terkait dugaan malaadministrasi. Mereka menilai, pengelola bertindak tidak profesional, diskriminasi dan sewenang-wenang.

"Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme. Itu menjadi malaadminstrasi, hal pokok yang kita dalil," ujar dia, Kamis (12/10/2023).

Dia menuturkan, pengelola sewenang-wenang telah membatalkan acara Anies Baswedan di GIM tanpa memberitahukan secara resmi. Mereka membatalkan penggunaan tempat untuk acara melalui pesan singkat.

Terkait dugaan terjadi praktik diskriminasi, Eko menilai pemerintah membatalkan acara di GIM. Namun, mengizinkan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas atau gedung dan tempat milik pemerintah.

"Di gedung yang sama GIM, dilakukan aktivitas tanda kutip politik karena gak jelas juga definisi politik," kata dia.

Pelapor lainnya, Andreas Marbun, mengatakan, pihaknya menduga terjadi praktik malaadministrasi yang dilakukan Pemprov Jabar. Mereka dinilai tidak profesional, diskriminatif.

"Gedung Indonesia Menggugat diberikan izin dan pertemuan relawan bacapres lain 17 September 2023," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement