REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Dua pria pengurus dan pengelola pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor diduga mencabuli tiga orang santriwatinya. Kedua pelaku yang berinisial AM dan MM ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan ketiga korban merupakan anak di bawah umur. Dua pelaku ini mencabuli santriwati yang berbeda-beda.
“Korban sampai saat ini ada tiga orang yang melaporkan. Kurun waktu dugaan kejadian satu korban terjadi kurang lebih sekitar Januari 2023, makanya akhirnya terbitlah LP di Januari 2023,” kata Rizka kepada wartawan di Mapolresta Bogor, Jumat (13/10/2023).
Rizka mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah seorang korban yang dicabuli oleh tersangka MM pada 2019. MM melakukan aksi bejatnya dengan modus memerbaiki suara sang santriwati.
“Pada saat dia mengurut tenggorkan, sampai menyentuh area payudara. Setelahnya itu, korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan dan pada saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa,” kata Rizka.
Dari pemeriksaan tersebut, sambung Rizka, terungkap ada dua orang santriwati lain yang menjadi korban pencabulan. Namun, aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka AM pada 2019 dan 2023.
Ia menjelaskan, tersangka AM mencabuli dua korbannya dengan memeluk korban dari belakang sambil melakukan tindakan tidak senonoh lainnya. Korban pun memberontak dan menangis, namun tersangka menyebut bahwa tindakannya itu merupakan bentuk tanda kasih sayang sebagai pengurus dan pengelola pondok pesantren.
“Bentuk ekspresi itu (pelaku mengatakan) apabila diceritakan kepada kawannya (korban) maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itulah upaya meyakinkan dari para pelaku kepada korban,” jelasnya.
Rizka menyebutkan, dalam kasus ini penyidik memeriksa 15 orang termasuk bukti pengunjuk rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu, didapati bukti petunjuk yang mengarah terhadap dugaan terjadinya kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terhadap dua pelaku, kita kenakan Pasal 76E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizka.