REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menduga penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi upaya untuk menghalangi pengusutan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Kasus ini pun sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasaannya. Kalau sah (atau) tidaknya tentu ada proses yang harus dibuktikan dalam UU," kata Novel kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Menurut Novel, Firli Bahuri menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua KPK untuk menangkap SYL. Sebab, jelas dia, seharusnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK lebih dulu diselesaikan, lalu dilanjutkan dengan pengusutan kasus korupsi SYL.
"Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya. Kenapa? Kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata aparat penegak hukumnya memeras, terus yang harus didahulukan mana? Perkara korupsi atau pemerasannya? Harusnya pemerasannya dulu," jelas Novel.