REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tersangka baru dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y yang terjadi pada bulan November 2018. Kedua tersangka baru yang ditetapkan itu berinisial VW dan DR. Dengan ini, sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Satgas Independen Antimafia Sepak Bola Akmal Marhali mengatakan pemberantasan mafia bola itu adalah bagian dari bersih-bersih sepak bola Indonesia dari perilaku kotor yang merusak sepak bola itu sendiri. Ia mengatakan pihaknya juga selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan Satgas Antimafia Polri.
"Hampir setiap saat kita berkomunikasi dan berkoordinasi saling melengkapi informasi terkait perilaku kotor di sepak bola kita. Karena komitmennya bersih-bersih kita melakukannya dengan kompak dan bersama-sama," kata Akmal saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, Satgas Antimafia Sepak Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu terdiri atas empat orang wasit dan dua selaku perantara suap, masing-masing inisial K selaku liaison officer (LO) dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
"Sudah ada 8 tersangka dan pastinya ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, karena pihak kepolisian-lah yang punya kekuatan serta wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sementara kita membantu untuk mengembangkan kasus-kasus yang sudah ada untuk kemudian dieksekusi lagi oleh pihak kepolisian," kata dia.
"Jadi sinergi yang kuat dari Satgas Independen dan Satgas Polri ini kita harapkan juga bisa ikut bereperan aktif untuk memerangi pengaturan skor di sepak bola Indonesia," ujarnya menambahkan.