REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota telah meringkus pria perinisial MS (58 tahun), usai dilaporkan mencabuli anak-anak di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pria paruh baya ini telah melakukan aksi bejadnya sejak setahun lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan MS tega mencabuli 10 anak sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023. Kejadian ini awalnya terungkap ketika salah seorang korban bertemu pelaku ketika sedang berjalan dengan orangtuanya.
“Pada saat korban berpapasan dengan pelaku dengan orangtuanya, korban merasa ketakutan. Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa ‘apakah orang jahat itu harusnya ditahan?’” kata Rizka kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (13/10/2023).
Dari kalimat itu, kata Rizka, orangtua korban pun menggali keterangan korban dan keterangan kawan mainnya. Akhirnya diketahuilah aksi bejad dari pelaku, yang dilakukan terhadap anak-anak usia 3 hingga 12 tahun.
“Dan sementara saat ini kami dari kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Dinsoss sebagai pendamping korban. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,” ujarnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, diberitakan MS ditangkap Polresta Bogor Kota karena diduga mencabuli anak-anak di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku diduga mencabuli anak dengan korban mencapai 10 orang anak perempuan.