REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer/COO) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Sarah ditahan terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
"Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sedangkan Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.