Sabtu 14 Oct 2023 06:54 WIB

Syahrul Yasin Limpo akan Melawan di Pengadilan

Syahrul Yasin Limpo meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Menteri Pertanian ini mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum.

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata Syahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca Juga

"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata dia melanjutkan.

Selain itu, dia juga berharap agar asas praduga tak bersalah dikedepankan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.

"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ujar Syahrul.

KPK resmi menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023). Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) telah lebih dulu ditahan terkait kasus ini pada Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar AS.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement