REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Fahri Hamzah menyatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) banyak mendapatkan dukungan karena solid dan kompak.
"Makin banyak pihak yang datang dan bergabung karena melihat kekompakan dari KIM," ujar Fahri saat ditemui wartawan usai menghadiri forum ketum partai KIM di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Jumat (13/10) malam.
Fahri mengatakan bahwa semua pimpinan partai koalisi mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat dalam pertemuan yang membahas bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.
Partai Gelora adalah salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, selain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima.
Waketum Partai Gelora tersebut menuturkan bahwa inti dari pembicaraan para elite partai itu adalah adanya empat tokoh yang berasal dari empat daerah berbeda yang diusulkan menjadi pasangan duet Menteri Pertahanan RI tersebut pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, dia tidak secara gamblang menyebutkan siapa saja nama bakal cawapres tersebut. Fahri hanya menyebut salah satunya adalah perempuan.
"Ada perempuannya dari salah satu nama yang diusulkan," ucapnya.
Saat disinggung apakah nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk bakal cawapres yang diusulkan, Fahri mengatakan bahwa mereka adalah salah satunya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkap bakal cawapres KIM yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama.
Namun, Prabowo enggan menyebutkan nama-nama kandidat tersebut."Satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," ujarnya.
KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.